bulat.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil
Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan anggota DPRD
Jakarta M. Taufik dan semua pemilik ruangan yang digeledah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan memanggil semua pemilik ruangan yang menyimpan barang bukti sebagai saksi.
Baca Juga: Geledah Kantor DPRD DKI Jakarta,
KPK Bawa Sejumlah Dokumen Terkait
"Siapa pun akan kami panggil sebagai saksi untuk kebutuhan nanti. Menerangkan perbuatan dari para tersangka yang ditetapkan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023), dilansir dari CNN Indonesia.
Menurutnya, tim penyidik KPK akan mempertimbangkan banyak hal sebelum memeriksa seorang saksi.
"Pertama, apakah seseorang dipanggil saksi itu penting dan bisa menerangkan pengetahuannya dalam rangkaian dugaan perbuatan para tersangka," tuturnya.