bulat.co.id -Aksi main hakim sendiri yang dilakukan SS (44) berujung petaka. Dirinya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres
Tebingtinggi usai mengeroyok AR (27), yang tewas di massa karena dituduh mencuri.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Saat itu korban AR dituduh hendak melakukan pencurian seekor burung milik SS. Kemudian korban dikeroyok bersama-sama hingga tewas dengan kondisi tubuh mengalami luka-luka.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, atas kejadian itu, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. "Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk menjalani perawatan, Namun naas nyawa korban tidak tertolong," terangnya.
Istri AR yang tak terima dengan pengeroyokan yang dialami suaminya lalu membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan nomor : LP/B/ 191 /IV/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut tanggal 8 April 2023.
"Istri korban tidak terima dengan keadaan itu, sehingga membuat laporan ke Polres Tebingtinggi," terangnya.