bulat.co.id - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Mukminunmengatakan pihaknya akan segera memasang rambu larangan berhenti di jalur cepatPetarukan karena dinilai membahayakan pengendara lain. Hal ini sikatakannya ketikaditemui, Selasa pagi (9/5/2023).
"Maka langkah kami baik yang sudah dilakukan, maupun yangakan dilakukan adalah mengimbau ke para agen bus tersebut untuk mematuhisyarat-syarat, diantaranya melaporkan ke kantor Dishub agar sesuaiperuntukannya," kata Mukminun.
Baca Juga: Pengakuan Supir Bus Masuk Jurang di Guci Tegal
"Menaik turunkan penumpang di jalan raya dilarang,sehingga langkah kami disamping mengarahkan agar agen-agen bus mengikuti aturan,kami juga melarang bus-bus AKAP berhenti di jalur tersebut dengan memasangrambu larangan berhenti dan sebagainya," tambah Mukminun.
Terpisah, Faris (40) seorang pemilik agen Bus Sinar Jaya jurusanJakarta Raya mengaku tidak Keberatan dengan imbauan dari Dinas Perhubungan KabupatenPemalang.
"Saya nggak keberatan, malah merasa senang,"jawabnya singkat.