bulat.co.id -BINJAI | Enam jam melakukan penyelidikan, pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Binjai akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan di perladangan tebu PTPN II, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku adalah Afrizal Purnama (23), warga Dusun II, Gang Jati, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (26/9/23) sekira pukul 21.00 WIB atau enam jam setelah jasad korban ditemukan.
Baca Juga :Seorang Wanita Warga Langkat Ditemukan Tewas di Perkebunan Tebu Desa Tandam HilirDijelaskan Zuhatta, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 483 / IX / 2023 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA, pelapor atas nama Siti Rahilah."Saat itu kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada di lokasi penangkapan. Tim pun langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku," ujarnya.
Tiba di lokasi, tim gabungan dari opsnal Unit Pidum Polres Binjai dan Unit 2 Buncil Subdit 3 Jatanras Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap pelaku.