bulat.co.id -MEDAN | Dugaanpenistaan agama yang dituduhkan kepada Kamaruddin Simanjuntak, pengacara korbanpembunuhan yangn dialami Brigadir Joshua, bergulir di Poldasu.
KamaruddinSimanjuntak dilaporkan oleh Partai Ummat Kota Medan ke Polda Sumut dengan Nomor:STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.Kamaruddin diduga melakukan penistaan agama yang berkaitan dengan polemikAl Zaytun.
Baca Juga :Satu Jemaah Haji Asal Indonesia Hilang dan Masih dalam PencarianPolisi punmulai mengusut kasus pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat itu. KabidHumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada beberapa langkah yangdilakukan polisi dalam mengusut satu laporan kasus yang masuk. Saat ini, katadia, penyidik terlebih dulu meneliti laporan tersebut.
"Laporan kan tentu ada mekanismenya ya, diterima SPKT. Kemudian nantitentu penyidik yang akan meneliti esensi dan material dari laporan itu,"kata Hadi, Kamis (27/7/2023).Diketahui, dugaan penistaan agama itu dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan kePolda. "Partai Ummat hadir untuk melaporkan saudara Kamarudin Simanjuntak.Alhamdulillah, sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statementKamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut didugamelakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Ketua DPD Partai UmmatKota Medan Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7).