bulat.co.id -P. SIANTAR | Razia peredaran rokok ilegal dilakukan Satpol PP Pemkobersama Kantor Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar. Namun, operasi tersebuttidak membuahkan hasil.
Operasi itu sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota No.100.3.3.3/1148/VI/2023tentang Tim Operasi Bersama PengawasanPeredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Pematangsiantar.
Baca Juga :Sering Curhat, Pria 41 Tahun di Siantar Perkosa Anak Pelajar Berkali-kaliKepala Satpol PP Pemko Pariaman Silaen melalui Kabid Penegak PerdaMangaraja Nababan, Kamis (27/7) menyebutkan, operasi bersama dengan pihak Beadan Cukai, Mangaraja tidak menemukan rokok ilegal dan kepada para pengusaha,mereka memberikan sosialisasi singkat tentang pita cukai yang melekat padarokok.