bulat.co.id -DELISERDANG| Muspika Kecamatan Beringin menangkap satu unit eskapator galian C ilegal dibantaran Sungai Ular, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, KabupatenDeliserdang, Jumat (4/8/2023).
Setelah diamankan, eskapator diangkut menggunakantrado dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga :Kronologi ODGJ Dikira Begal Hingga Babak Belur Dimassa di DeliserdangTerkait hal ini, Camat Beringin, Iskandar SayutiSiregar, saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya mengamankan satu uniteskapator yang melakukan kegiatan ilegal di bantaran Sungai Ular.
"Eskapator diamankan karena melakukan galian C ilegalmerusak bantaran sungai yang dapat menyebabkan banjir. Alat berat itu diamankanke kantor Satpol PP untuk proses lanjut," jelas Camat Beringin.
Penertiban yang dilakukan Muspika melibatkan Camat,Sekcam Beringin Guntur, Kapolsek Beringin, pihak Balai Wilayah Sungai Sumut,Satpol PP Deliserdang dan Danramil Beringin.