bulat.co.id -SERGAI | Dana Desa (DD) Tahun 2018-2022Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, yang digelontorkan untuk YayasanPendidikan Islam Al Misbah / SD Islam Terpadu (IT) Misbahul Ummah dengan dasardihibahkan yang dilaporkan ternyata tidak terdapat kerugian negara.
Hal itusesuai pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) InspektoratPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Demikianditegaskan Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sergai, Sugitodidampingi Sekretaris M. Nasir, dalam keterangan pers-nya pada Sabtu (5/8/2023)di Sei Rampah.
Baca Juga :Gebyar HUT RI Ke-78, Forkopimda Sergai Gelar Sepakbola Mini Soccer U-15"BahwasannyaPemerintah Desa Pematang Kuala yang diduga disangkakan bersalah, ternyatasetelah diperiksa oleh APIP Pemkab Sergai melalui Inspektorat hasilnya nol atautidak ada kerugian negara," ujarnya.