bulat.co.id -
PAMEKASAN |
Satpol PP Pamekasan melakukan
penertiban terhadapgelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), serta pengamen, disimpang empat Jalan Jokotole Pamekasan, Jawa Timur, Senin (21/8/23).
KabidTibum Tramlinmas, Akhmad Djunaidi, mengatakan, penertiban ini dilakukan karena gepeng,anjal, dan pengamen, dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum sesuaidengan Perda No 1 tahun 2017.
Baca Juga :Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Pasar 17 Agustus Pamekasan"Setiapgelandangan, pengemis, anak jalanan, pengamen, dan pelaku asusila, dilarangmelakukan kegiatan di tempat umum," kata Djunaidi di Pamekasan.
Lebihlanjut dia menjelaskan, dari operasi ini pihaknya mengamankan satu orang pengamenyang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2019, tentang Larangan Untuk Mengamen DiTempat Umum dan Lampu Stop, khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga :Dua Proyek Pokmas Diperiksa Kejari Pamekasan"Kamilangsung bawa pelanggar tersebut ke Mapolres Pamekasan, untuk dilakukanpembinaan, agar tidak mengulangi perbuatannya," urainya.