bulat.co.id - PAMEKASAN | Penekanan peredaran rokok ilegalterus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar di 13 kecamatan KabupatenPamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (28/8/23).
"Kamilakukan sosialisasi di ke 13 Kecamatan dan 189 desa/kelurahan se-Kab. Pamekasanterlebih dahulu secara humanis & persuasif. Namun, apabila nantinyakedapatan sejumlah toko tetap menjual rokok ilegal, maka kami akanamankan." Kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP, M Hasanurrahman.
Baca Juga : Mengenal Wisata Api Abadi di Pamekasan
Hasanurmenambahkan, kegiatan jual beli rokok ilegal tersebut melanggar UU No. 39 Tahun2007 tentang Cukai. Maka akan ada sanksi tegas kepada para penjual maupunpembeli nantinya.
"Sejumlah toko,pasar tradisional, jasa pengiriman, terminal & pelabuhan menjadi sasaranprioritas kami untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini Satpol PPdan Damkar Kab. Pamekasan mengimbau sebaiknya menjual belikan rokok resmi(bercukai) yang sesuai aturan. Karena cukai untuk kesejahteraan rakyat. Hindarirokok ilegal," pungkasnya.