bulat.co.id -PAMEKASAN | Delapan pemain narkoba jenissabu-sabu di amankan Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur. Satu diantaranyamerupakan bandar dari barang haram tersebut.
"Barang bukti yangkami dapatkan dari para tersangka yaitu sabu-sabu mencapai 6,46 gram, 221 butirpil logo Y, satu buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp50 ribu," ujar KapolresPamekasan, AKBP Satria Permana, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga :Kasatlantas Kunjungi Korban Lakalantas di Desa Tampojung Pamekasan
Satria menambahkan, parapelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UURI Nomor 35 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman lima sampai20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka kasus Obat KerasBerbahaya (Okerbaya) pil Y, pelaku dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI Nomor 362009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hukuman maksimal empat tahunpenjara.