bulat.co.id - Seorang wanita berinisial RA (23) men
curi emas warga di Kota
Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut). Wanita asal
Kisaran ini telah ditangkap polisi."RA ditangkap polisi usai mencuri sejumlah perhiasan senilai Rp 167 juta," kata Kasi Humas Polres
Tebingtinggi AKP Agus Arianto, melansir suara.com, Sabtu (3/2/2024).
Agus mengatakan pencurian terjadi di Jalan Pandan, Kecamatan Padang Hilir, pada Kamis 25 Januari 2024. Saat itu korban tengah keluar sebentar dan rumah dibiarkan tidak terkunci.Saat pulang korban menemukan perhiasan miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban membuat laporkan ke Polsek Padang Hilir Polres
Tebingtinggi.Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku di
Kisaran pada Kamis 1 Februari 2024.
"Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah neneknya. Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ucapnya.Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres
Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membayar utang dan membeli handphone.
"Menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya dia sendirian. Hasil pencurian digunakan untuk membayar utang dan membeli 1 unit handphone," cetusnya.
Saat ini pelaku mendekam di sel RTP Polres
Tebingtinggi. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian pemberatan.