bulat.co.id - Tempat Pembuangan Akhir (
TPA)
sampah yang berada di lahan hutan milik Kesatuan Pengelolaan Hutan (
KPH)
Pekalongan Timur, tepatnya di Petung, Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, menuai kritik dari warga setempat.
Warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelang Perak mengajukan audiensi kepada pihak KPH Pekalongan Timur terkait keberadaan TPA tersebut.
Warga menyampaikan keluhan bahwa lokasi TPA yang dekat dengan pemukiman mengakibatkan bau tidak sedap dan pencemaran lingkungan yang mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar.
"Kami telah mengirim surat audiensi kepada Asper untuk menindaklanjuti masalah TPA di wilayah tersebut," ujar Tafsir, Ketua LSM Gelang Perak.
Menanggapi hal ini, Sutrisno, perwakilan dari BKPH Randudongkal, membenarkan adanya keluhan tersebut.
"Iya, itu komplain terkait pembuangan sampah dari Desa Majalangu," tutur Sutrisno kepada wartawan.
Diketahui di lokasi pihak perhutani sudah melakukan pelarangan melalui pemasangan patok dan papan larangan.
Saat ini, warga berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.