bulat.co.id - Satuan polisi pamong praja Kabupaten
Pemalang melaksanakan patroli wilayah serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait deretan lapak pedagang kaki lima, yang memakan
trotoar jalan sehingga menutupi jalur pejalan Kaki, sekitaran wilayah Pasar Comal,
Pemalang.
Kepala bidang Ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantibunmas) Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya pada senin (1/10) mengatakan.
Jika dalam kegiatan penertiban para pedagang kaki-5 , Petugas terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pemberitahuan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.
"Pada Pasal 1 Angka 33 dijelaskan, Trotoar adalah jalur bagi pejalan kaki, yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan," jelas Agus.
Masih menurut dirinya, kegiatan penertiban juga mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan PKL Serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor. 88 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2013, tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, selalu melakukan Patroli untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan Wilayah.
Dimohon partisipasi dari masyarakat dan PKL pada khusus nya untuk menjaga Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan (K3) di Kabupaten Pemalang.