bulat.co.id -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, memusnahkan
barang bukti dari 86 perkara yang telah berkekuatan hukum, Selasa (6/12/2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan, Noprianto Sihombing, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Narkotika jenis sabu, kata Noprianto, ada 36 perkara dengan berat barang bukti mencapai 210 gram. Sementara narkotika jenis ganja seberat 200 gram. Perkara Oharda sebanyak 28 perkara dan Kamtibum 22 perkara yang terhitung sampai bulan November 2022.