bulat.co.id - Dua tersangka tindak pidana korupsiprogram peremajaan sawit rakyat (PRS) dengan anggaran Rp75,6 miliar lebih diKabupaten Aceh Barat, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial SM, mantan Kepala Dinas PerkebunanKabupaten Aceh Barat, dan ZA, mantan Ketua Koperasi Produsen Mandiri JayaBeusare.
Baca Juga : Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Ditunda
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi PeneranganHukum dan Humas KejatiAceh Deddy Taufik di Banda Aceh , Rabu (21/6) menyebutkan,kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan,"kata Deddy Taufik.Sebelum ditahan, lanjut Deddy, pihaknya memanggil dan memeriksa keduatersangka. Pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara. Penahanan juga untukmemudahkan penyidik melakukan pemeriksaan berikutnya.