bulat.co.id -
MADINA| PT Wika-SMJ-Utama KSO di DesaSimpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten
Mandailing Natal (Madina) diduga menggunakan material
galian C yang bersumber dari Penambangan
galian C yangtidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalamUndang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahanatas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba).
Baca Juga :Video Percakapan Ketua Karang Taruna Madina Beredar di Medsos, Zulkifli Beri KlarifikasiPihak PT Wika-SMJ-Utama KSO yangdihubungi melalui Jimmy, Senin (03/07/23) mengungkapkan bahwa material galian Cyang digunakan berasal dari Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir yang didugadikelola oleh Hanapi, warga Kelurahan Simpang Gambir, dan dari Kelurahan Tapusdiduga dikelola oleh Ku'lom, warga Kelurahan Simpang Gambir.
"Material galian C bersumber dariRanto Sore dan Tapus, yang dikelola oleh Hanapi dan Ku'lom," ungkapnya daribalik Panggilan Whatsapp, Senin (03/07/23).
Baca Juga :BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat BeratSementara itu masih dari Pihak PTWika-SMJ-Utama KSO yang mengaku bernama Fazrul dan penanggung jawab di lokasiKerja Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)mengatakan sudah memegang surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yangmembenarkan penggunaan galian C tanpa izin karena sesuai dengan edaran GubernurSumatera Utara untuk mempercepat pembangunan Jalan di Ruas JembatanMerah-Simpang Gambir dan Ruas Jalan Sinunukan-Batahan.