bulat.co.id - Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan, UR (42), warga Jalan Tirto Sari, Komplek Tirto Sari Permai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, akhirnya diserahkan oleh Polsek Percut Sei Tuan ke pihak Dinas Sosial Kota Medan, Senin (20/02/203). Dari hasil pemeriksaan, UR, pelaku perusakan rumah warga mengalami gangguan jiwa.
Informasi yang diperoleh, Polsek Percut Sei Tuan menciduk UR, setelah dilaporkan korbannya, Saman (45), warga Jalan Tirto Sari, Komplek Tirto Sari Permai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, sesuai dengan dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP /101/I/2023/SPKT Percut. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku, UR menderita Skizofrenia Paranoid.
Baca Juga:
Orok Bayi Usia 5 Bulan Ditemukan Dalam Parit di Madina"Keluarga UR mengatakan dia tengah dalam masa pengobatan jalan. Namun, karena kita juga perlu bukti, akhirnya kita lakukan pengecekan ke RSJ Prof DR M Ildrem dan dia didiagnosis menderita Skizofrenia Paranoid," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jeffri Simamora.
Tambah Jeffri Simamora, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Jeffri Simamora menuturkan, pihaknya (Polsek Percut Seituan) juga membantu keluarga UR dalam pengobatan karena kekurangan biaya.