bulat.co.id -Puluhan pekerja karyawan PT Angkasa Pura Solusi ( APS) tidak dipekerjakan lagi oleh perusahaan. Akibatnya, para pekerja umumnya bertugas sebagai penjaga parkir tersebut menuntut pembayaran pesangon sesuai hak mereka sesuai UU ketenagakerjaan yang sudah diatur Pemerintah.
Melihat hal ini, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara menyampaikan rasa prihatin terhadap puluhan buruh PT Angkasa Pura Sulusi yang di PHK oleh pihak perusahaan di Bandara Kualanamu Deliserdang.
"Kami mendukung tuntutan para pekerja yang menuntut hak pesangonnya, PT Angkasa Pura Solusi harus mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku," ucap Willy Agus Utomo Ketua Partai Buruh Sumut.
Menurut Willy, dengan massa kerja puluhan buruh yang sudah bekerja rata-rata sepuluh tahun, sudah sangat tidak wajar jika di PHK hanya diberi kompensasi sebulan upah, jelas hal tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.