bulat.co.id - Organisasi kesehatan dunia WHO akhirnya mencabut statuskedaruratan global pandemi COVID-19, Jumat (5/5/2023). Mempertimbangkan datasetahun terakhir, komite kedaruratan memutuskan untuk menurunkan levelkewaspadaan.
Keputusan ini diambil tepat 1.221 hari sejak temuan klusterpneumonia atau radang paru-paru misterius di Wuhan, China. Status kewaspadaantertinggi berdasarkan hukum internasional, yakni Public Health Emergency ofInternational Concern (PHEIC) ditetapkan pada 30 Januari 2020.
WHO menyebut, jumlah kasus di luar China pada saat itutercatat kurang dari 100 kasus. Dalam 3 tahun setelahnya, COVID-19 yang saatitu masih menggunakan nama 'novel coronavirus' (nCoV) meluluhlantakkan dunia,dengan jumlah kematian tercatat hampir 7 juta kasus.
Baca Juga: Wanti-wanti Lonjakan Kasus Covid-19, Masyarakat Diminta Pakai Masker Lagi
Pada 11 Maret 2020, WHO menyadari bahwa jumlah kasus positifmaupun kematian terus meningkat. Status kedaruratan global yang berlaku padasaat itu diperkuat dengan pernyataan Dirjen WHO Tedros Ghebreyesus yangmenetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
"Kami oleh karenanya membuat penilaian bahwa COVID-19dapat dikategorikan sebagai pandemi," katanya dalam sebuah rilis pada 11Maret 2020.
Kedaruratan resmi
Pandemi COVID-19 berdampak sangat luas. Bukan hanya sektorkesehatan, ekonomi dunia acak adut dibuatnya. Pembatasan mobilitas berlaku dimana-mana, sekolah dan perkantoran tutup, pintu-pintu perbatasan antar negaradiperketat dan bahkan sempat ditutup sama sekali.
Namun dalam setahun terakhir, WHO mencatat adanya trenpenurunan COVID-19. Imunitas atau kekebalan populasi meningkat berkat vaksinasidan infeksi alamiah, kematian menurun dan tekanan terhadap sistem kesehatanmereda.