bulat.co.id - Coldplay dipastikan menggelar konser di Gelora Bung Karno(GBK), Senayan, Jakarta pada 15 November 2023. Promotor pun sudah mengeluarkandaftar harga tiket konser Coldplay di Indonesia di mana termahal tembus diangka Rp 11 juta.
Seiring dengan hal itu warganet di Twitter dihebohkan dengankabar bahwa harga tiket Coldplay yang beredar belum termasuk pajak hiburan 15%dan fee 5%. Sebagai informasi, itu masuk dalam pajak hiburan yakni Pajak Barangdan Jasa Tertentu (PBJT).
Dilansir dari detikHot, informasi itu juga tertera dalamsitus resmi coldplayinjakarta.com. "Harga tiket belum termasuk pajak 15%,biaya layanan 5% dan biaya lainnya," tulis bagian informasi syarat danketentuan, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Coldplay Konser di Indonesia November 2023, Apa Saja yang Menarik?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuanganmenyatakan pengaturan pajak hiburan berada di Undang-Undang Hubungan KeuanganAntara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Artinya, yangmemungut pajak tiket Konser Coldplay adalah pemerintah daerah dalam hal ini PemerintahProvinsi DKI Jakarta.
"Jadi kita tidak mengatur baik itu 15% apakah mauseperti apa, itu sepenuhnya di sana (pemerintah daerah)," ujar DirekturPeraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama dalam media briefing dikantornya.
Senada, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan PajakYon Arsal mengatakan pajak hiburan diatur oleh pemerintah daerah. Meski begitu,data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Tetap harus ada pelaporannya dan itu penting buatDJP," ucap Yon.