Empat Polisi Poldasu Peras Waria Disanski Demosi

- Kamis, 13 Juli 2023 14:30 WIB
istimewa
Empat personel Ditreskrimum Polda Sumut terbukti memeras sebesar Rp 50 juta terhadap dua waria Deca dan Fury. Kini, keempat oknum itu dijatuhi sanksi demosi.

bulat.co.id -MEDAN | Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya empat personelDitreskrimum Polda Sumut terbukti memeras sebesar Rp 50 juta terhadap dua wariaDeca dan Fury. Kini, keempat oknum itu dijatuhi sanksi demosi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi kepadaempat personel itu diberikan saat sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP). "Berdasarkanputusan sidang KKEP terhadap empat orang terduga pelanggar, dijatuhi hukumansanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun,"kata Hadi, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga :Diduga Peras Waria, Empat Polsi Ditahan

Selain itu, keempatnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuhhari. Sanksi patsus itu, kata Hadi, telah dilalui oleh keempatnya sebelumdisidang etik. "Sanksi penempatan khusus selama tujuh hari dan sudahdijalani sejak tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2023," tuturnya.


Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Diduga Peras Waria, Empat Polsi Ditahan