bulat.co.id -
MEDAN | Agus Salim alias Budi (43), wargaJalan Anwar Idris, Gang Umur Abas, Tanjung Balai, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Baru.
Pelaku diciduk personel kepolisian Polsek Medan Baru, di Jalan Juanda, Simpang Jalan Brigjend Katamso, Medan, sesuai dengan laporan korbannya.
Baca Juga :Pantai Mangrove Sergai, Wisata Edukasi Dengan Hamparan Pasir Putih dan Asri
Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (16/07/2023), Agus Salim alias Budi tak bisa berkutik saat diciduk personel kepolisian Polsek Medan Baru. Pelaku diciduk terkait aksi pemerasan terhadap korban yang masih berstatus pelajar. Korban diperas pelaku saat berada di dalam angkutan umum KPUM 64.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun S.Sos MH mengatakan, kejadian berawal pada saat korban yang masih berstatus pelajar itu naik angkutan umum KPUM 64, dari Terminal Pinang Baris, pada hari Selasa (11/07/2023).
Saat di dalam angkutan umum KPUM 64, terang Harjuna Bangun, pelaku langsung memeras korban yang masih berstatus pelajar itu. "Modusnya, pelaku menjatuhkan HP miliknya dan menuduh korban yang menjatuhkan HP pelaku," kata Harjuna Bangun.