bulat.co.id -
BINJAI | Satreskrim Polres
Binjai berhasilmengamankan
dua tersangka pembunuhan terhadap JHS, 45, warga Jln Sudama KampungLalang, Dusun VII, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Langkat.
Masing-masingtersangka yang diamankan, yakni JS, 41, warga Jalan Purwo, Dusun III, Desa SukaMakmur, Kecamatan Delu Tua, Deliserdang dan AR, 41, warga Jln Pacul, LingkunganI, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.
Baca Juga :Diduga Tabrak Truk Terparkir, Warga Pantai Cermin Tewas"Tersangkadiamankan di daerah hutan Hutaginjang, Samosir, pada Kamis 20 Juli 2003 sekitarpukul 15:00," kata Waka Polres Kompol Firman D saat konferensi pers dihalaman apel Polres Binjai, Senin (24/7) sore.
Lebih jauhdijelaskan Firman didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan, peristiwa pembunuhan iniberawal dari perkenalan tersangka JS dengan korban melalui Facebook. Perkenalantersebut terjadi pada Oktober 2022.
Dariperkenalan itu, korban dan tersangka bertukar nomor handphone. Kemudiankomunikasi terus berlanjut hingga menjalin hubungan asmara. "Pada Desember2022, korban dan tersangka JS bertemu di Jalan SM Raja, Medan. Di sana, merekamelakukan hubungan badan, tepatnya di penginapan Deli Tua," terang Firman.