bulat.co.id -
DELI SERDANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang
melaksanakan pemusnahan barang bukti 405 perkara yang amar putusanpengadilannya memerintahkan dilakukan pemusnahan. Untuk pelaksanaan PutusanPengadilan itu dilakukan di halaman belakang Kantor
Kejaksaan Negeri KabupatenDeli Serdang. Rabu (26/7/23).
Pemusnahanbarang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 1.096.000 batang merk Bintang danMildboro yang dilekati pita cukai palsu. Rokok ilegal sebanyak 1.270,000 Batangrokok merk Camclar original tidak dilekati pita cukai.
Baca Juga :Viral, Video Ibu Melaporkan Kasus Pencabulan Tak Direspon PolisiAdapunringkasan perkara atas perkara besar maupun menarik perhatian masyarakat yaituperkara narkotika jenis shabu dengan jumlah terbanyak seberat bruto 3.000 gramdengan terdakwa Irwansyah alias Iwan, dkk.
Perkara narkotikajenis ekstasi dengan jumlah terbanyak sebanyak 4.900 butir dengan terdakwa NicoTania, dkk. Perkara Narkotika jenis ganja dengan jumlah terbanyak seberat bruto400 gram dengan terdakwa Mukmin.
Selain itu,Perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TindakPidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) yaitu Uang Palsu Terdakwa Reni Susilawati Br.Panjaitan, perkara Perjudian Terdakwa Juhila Risya Seliyanda Alias Ila. PerkaraTindak Pidana Cukai Terdakwa Rusmono dan Marwan.
KepalaKejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H. menyebutkan totalsebanyak 405 perkara yang pada hari ini dilakukan pemusnahan barangbuktinya.