bulat.co.id -
SERGAI | Eksekusi lahan seluas 12.992 meterpersegi oleh
Pengadilan Negeri Sei Rampah yang ada di Desa Cempedak Lobang,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten
Serdang Bedagai nyaris ricuh, Rabu (26/7/23).
Pemiliklahan bersama warga mencoba menghadang alat berat yang ingin meratakan pohonserta tanaman ubi yang disengketakan.
Adu mulutantara pemilik lahan dengan juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah terjadi. Pemiliklahan bersama petugas kepolisian terlibat aksi saling dorong saat alat beratmulai memasuki areal eksekusi.
Baca Juga :Dua Unit Rumah Warga di Sergai TerbakarPolisi yangberada di lokasi pun langsung bersiap mengamankan proses eksekusi lahan danmencegah warga melakukan aksi anarkis.Meski mendapatkan perlawanan,proses eksekusi tetap dilakukan.
Juru BicaraPengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Zulkarnain mengatakan, eksekusilahan tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri nomor 3/EKS/H.T/2022/PNt.b.
"Iya jadihari ini kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan di lahan seluas12.992 meter persegi," kata Iskandar.
Iskandarmengatakan, pada lahan tersebut ada dua sertifikat tanah yang dilakukaneksekusi karena lelang atas tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.