bulat.co.id -MEDAN| M Rizki Anggi (32), warga Jalan Murai VI, Kelurahan Kenanga Baru, KecamatanPercut Seituan dan Zenith Muthalik (20), warga Jalan Seriti IV, PerumnasMandala, Kecamatan Percut Seituan, harus mendekam di balik jeruji besi MapolsekPercut Seituan. Keduanya diciduk usai melakukan aksi pencurian dengan modusaplikasi LGBT Hornet.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu(30/07/2023), kejadian berawal pada Kamis (27/07/2023) ssekitar pukul 14:00 WIB.Di mana korban, Hendri Hutasuhut, mengalami pencurian dengan kekerasan (Curas)di Jalan Murai, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Seituan.
Baca Juga :Pencetakan e-KTP di Medan Dibatasi Gegara Blangko TerbatasTak terima dengan kejadian yang dialaminya, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Percut Seituan. Menerima laporankorban, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin KanitReskrim, Iptu Jeffry Simamora SH dan Panit Reskrim, Ipda Junaidi Karosekali SH,langsung turun ke lokasi.
Saat tibanya di lokasi, personel memperolehketerangan bahwa pelaku berada di dalam rumah kos-kosan. Tak mau menunggu lama,kedua pelaku pun langsung diciduk dari dalam rumah kos-kosan tersebut.
"Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, modusoperandi yang dilakukan pelaku Hafiz menyiapkan akun aplikasi Kencan Hornetkhusus LGBT Social Network. Lalu, menyuruh pelaku Zenith Muthalik berkomunikasidengan korban dan mengajak korban untuk kencan di dalam rumah kos-kosan,"kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan didampingi KanitReskrim, Iptu Jeffry Simamora dan Kasubbag Humas, Aiptu Basrahmansyah.