bulat.co.id -BATAM| Seorang ibu muda di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkappihak kepolisian dari Polres Barelang.
Ibu muda berinisial AHA (17) dibekuk polisi karena menjualanak kandungnya yang masih berusia 6 bulang kepada seorang warga Kota Medansenilai Rp 11 juta.
Selain menangkap AHA, polisi juga meringkus BU (40), warga KotaMedan, Sumatera Utara, sebagai orang yang membeli bayi dari tersangka AHA.
Baca Juga :Kunjungan ke Chengdu, Jokowi Berhasil Gaet Investasi US$ 11,5 Miliar dari Industri Kaca Tiongkok"Kamimenangkap dua orang pelaku jual beli bayi. Dua orang pelaku berinisial AHA (17)adalah ibu kandung bayi perempuan Berinisial DA berusia 6 dan BU (40) WargaMedan, Sumatera Utara," kata kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol BudiHartono, Senin (31/7/23).Kasus penjualan bayi oleh AHA itu terungkapbermula dari laporan nenek korban berinisial YW ke polisi pada Rabu (19/7/23).Saat itu nenek korban pulang kerja, namun tidak mendapati anaknya AHA dancucunya DA di rumahnya di Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong."Kasus ini bermula dari dari laporan orang tuapelaku yang sekaligus nenek korban yang berinisial YW. Laporan tersebut terkait
anak dan cucunya pergi meninggalkan rumah tanpa informasi," ujarnya.