bulat.co.id -
MATARAM | Direktorat
Polairud Polda NusaTenggara Barat (NTB)
gagalkan penyelundupan sepuluh boks
daging penyu hijausenilai sekitar Rp 40 juta asal
NTB yang akan dikirim ke Bali untuk dikonsumsi.
Dari penggrebekanini, polisi menangkap tiga orang tersangka asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,Selasa (1/8/23).
Kabid HumasPolda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, tiga pelakupenyelundupan tersebut masing-masing pemilik barang berinisial S (65), sopirmobil pick up, IGR (45) dan sopir truk IGS (35).
Baca Juga :Dikawal Provos, Panji Gumilang Tiba di Bareskrim PolriMerekadibekuk setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga atas maraknyaaksi penyelundupan satwa dilindungi ke luar pulau NTB.
"Ini adatiga laporan polisi mulai tanggal 25 Juli hingga tanggal 27 Juli dan adasembilan barang bukti yang disita berupa daging penyu hijau serta truk danpikap," ungkap Arman Asmara.
Untuk mengelabuipetugas, ke tiga pelaku menyembunyikan daging 14 ekor penyu hijau yang sudahdipotong dalam sepuluh boks. Boks tersebut kemudian ditumpuk di bawah muatanlain yakni bahan komoditi yang rencana akan dikirim ke pulau Bali melaluiPelabuhan Kayangan, Lombok Timur.
Baca Juga :Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Penjarakan Pengedar Narkoba, 29,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti"Dagingpenyu hijau dikemas dalam boks sterofom di mana tiap boks berisi kurang lebih30 kg daging penyu hijau. Kami telah memeriksa lima orang saksi dan tiga orangtersangka," ujar Arman Asmara.
Akibat perbuatannya,para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta karenamengancam kepunahan ekosistem penyu hijau.