bulat.co.id -
DELI SERDANG | Sejumlah
Petugas Pemkab Deli Serdangterdiri dari Pihak Kecamatan Pantailabu, Bagian Tata Pemerintahan dan BagianHukum
Pemkab Deli Serdang ketakutan dan akhirnya batal melakukan pengukurantanah milik seorang janda bernama Eli Santi Siagian di Desa Denai KualaKecamatan Pantailabu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (2/8/23).
Akibatkejadian itu, Pemerintah Kecamatan Pantai Labu hingga saat ini belum juga mampumenindaklanjuti permohonan seorang janda Eli Santi Siagian yang memohon keKecamatan untuk menaikkan surat tanahnya dari SK Kepala Desa ke Camat meskidiakui SK Desa yang dimiliki janda tersebut legal adanya karena asliditandatangani kepala desa lama.
Baca Juga :Tiba di Kualanamu, Ketum PKB Gus Muhaimin Disambut Ratusan Kader dan Simpatisan"RencananyaPemerintah Kecamatan mau mengukur ulang tanah untuk peningkatan SK Camat tapimalah tidak jadi. Mereka ketakutan karena dibentak Pemilik pertama tanah, TMahanip dan keluarganya," ujar Eli Santi.
Pada saathendak dilakukan pengukuran T Mahanip terus menghalang-halangi meski kegiatansudah dikawal beberapa orang Polisi, TNI dan Satpol PP.
SekcamPantai Labu, Aziz hingga Kabag Hukum, Muslih Siregar sempat memberikanarahan kepada keluarga T Mahanip. Dikatakan mereka saat itu jika memang tidakpernah merasa menjual tanah kepada pihak Eli Santi maka bisa membuat laporan kepolisi dengan tuduhan tanda tangan palsu.
Baca Juga :Pelaku Dugaan Pelecehan Anak Dibawah Umur Nyaris DimassaTapi pihak TMahanip tetap ngotot menghalangi untuk dilakukan pengukuran ulang oleh petugasmeski mereka mengaku tidak memiliki alas hak.
"Kaminggak mau melapor ke polisi. Suruh saja dia (Eli Santi Siagian) yang melapor.Kami nggak mau pokoknya melapor. Kami nggak pernah menjual, "kata anak TMahanip ramai-ramai.
Saat itumulai dari Kades, Sekcam, Kabag Hukum hingga Satpol PP yang diturunkan punhabis dibentak-bentak. Marwah mereka pun saat itu direndahkan karenadimarah-marahi di depan umum. Polisi sempat menenangkan namun tetap merekabersikeras tidak boleh dilakukan pengukuran.