bulat.co.id -JAKARTA | Setelah menjalani beberapa kalipersidangan, Tiktoker Lina Mukherjee terdakwa kasus makan babi sambil membacabismillah akhirnya divonis 2 tahun penjara. Pemilik nama asli Lina Lutfiawati tersebutjuga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembangyang diketuai Romi Sinatra menilai, Lina Mukherjee secara sah dan terbuktidengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentuberdasarkan agama.
Baca Juga :Gempuran Barang Impor di TikTok Shop Ancam UMKM Dalam Negeri
Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undangNomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008ientang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawatialias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 jutasubsider 3 bulan kurungan penjara," ujarnya, Selasa (19/9/2023).