Makan Babi Sambil Membaca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun

- Selasa, 19 September 2023 15:00 WIB
internet
Tiktoker Lina Mukherjee terdakwa kasus makan babi sambil membaca bismillah akhirnya divonis 2 tahun penjara. Pemilik nama asli Lina Lutfiawati tersebut juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.