Dodi Sidabalok Dituntut Hukuman Mati di PN Medan, Ini Kasusnya

Hadi Iswanto - Kamis, 26 Oktober 2023 20:30 WIB
antara
JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan
bulat.co.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut hukuman mati bagi terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi terkait kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi dengan hukuman mati," ujar JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10/2023) sore.

Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Inti pasal itu, kata Maria, yakni melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, sementara hal yang meringankan tidak ada," ucapnya melansir antara.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sayed Tarmizi melanjutkan persidangan yang diagendakan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa atau terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu Putra dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya, Putra dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Bawa 116,2 Kg Ganja, Dua Pemuda Asal Padang Diringkus Polisi di Madina

Hukum

Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Hukum

Mahasiswa Universitas Methodist di Medan Lolos dari Hukuman Mati

Hukum

Januari-Oktober 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkoba

Hukum

Tok! Hakim PN Sei Rampah Vonis Mati Penyeludup Sabu 50 Kg dari Malaysia

Hukum

Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara 1,3 Milyar