bulat.co.id -
SUMBAR | Polisi menangkap seorang karyawan
bank di
Solok,
Sumatera Barat, yang
menggelapkan dana nasabah dengan
modus penerbitan
Surat Utang Negara (SUN) palsu.Penggelapan ini dilakukan karyawan perempuan berinisial SDS (39) sejak 2015. Akibat ulahnya, enam korban rugi hingga Rp 9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah
Sumatera Barat Kombes Alfian Nurnas mengatakan, pelaku merupakan analis di salah satu
bank badan usaha milik negara (BUMN) cabang
Solok.Kepada para korban, SDS menawarkan pengelolaan
dana dengan surat utang negara berbunga tinggi."Setelah
nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing
nasabah, lalu tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada
nasabah," kata Alfian dalam konferensi pers di Padang, Senin (29/1/24).
Penyerahan SUN itu merupakan cara SDS untuk meyakinkan
nasabah bahwa
dana mereka telah diinvestasikan."Padahal, faktanya SUN tidak pernah diterbitkan oleh negara. Setelah
nasabah tertarik dengan tawaran tersangka itu, mereka diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan," jelasnya.Uang para
nasabah itu kemudian masuk ke rekening yang bisa dikuasai atau digunakan secara leluasa oleh SDS.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SDS, seperti membuka usaha sepatu dan kosmetik."Diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri, penangkapan pelaku dilakukan di Medan. Polisi juga menyita sertifikat tanah milik SDS," kata Alfian.Tersangka dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang
Surat Utang Negara Juncto (Jo) Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003.