bulat.co.id - Majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberat hukuman mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.Terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu tetap divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai dengan putusan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun vonis khusus vonis pidana uang pengganti, berbeda jumlahnya.Pada tingkat pertama Plate diharuskan membayar uang pengganti Rp 15,15 miliar subsider dua tahun penjara. Sementara putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu atau Rp 156,1 juta."Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu," ungkap isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (13/2/2024).
Kemudian, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti."Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama lima tahun," ungkap putusan tersebut.Sebagaimana diketahui, pada kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Plate awalnya didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Sementara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.Kemudian Konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra, PT. Multi Trans Data (PT. MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.