bulat.co.id -
KAYONG UTARA | Ketua Panitia Pemungutan Suara (
PPS) inisial AS di
Kayong Utara,
Kalimantan Barat (
Kalbar), ditangkap polisi karena menggelapkan
honor petugas
KPPS sebanyak Rp 82 juta.Uang tersebut awalnya disebut hilang, namun usai diperiksa terungkap pelaku memakai untuk main
judi online dan membayar utang.
"Jadi pelaku mengaku uangnya hilang di kantor desa. Dari hasil interogasi uang sebesar Rp 82.980.000 itu dipakai untuk bayar hutang Rp 15 juta dan Rp 67 juta untuk
judi online," kata Kasat Reskrim Polres
Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan.Gunawan menerangkan peristiwa itu terjadi di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Ilir pada Jumat (16/2/24). Kala itu pelaku baru mengaku uang itu hilang saat ditagih.Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga sempat membuat laporan pencurian ke Polsek Simpang Ilir. Namun polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan pelaku.
"Diketahui uang itu sudah tidak ada di tanggal 16, setelah kegiatan itu yang mau dapat
honor itu bertanya tuh jadi tersangka ini bilang uangnya hilang di kantor desa," terangnya."Untuk melancarkan aksinya itu dia bikin laporan nih di Polsek Simpang Ilir tentang kejadian pencurian terhadap uang itu. Sudah bikin laporan tuh di Polsek kemudian kami proses, olah TKP dan menginterogasinya. Memang ada kejanggalan, karena tidak ada kerusakan (di kantor desa)," tambahnya.Sembari polisi melakukan penyelidikan, perkara
honor petugas
KPPS pun diambil alih oleh KPU. Pihak KPU untuk sementara menalangi pembayarannya.
"Pihak KPU sudah ambil alih nih untuk tanggungjawab terhadap orang-orang ini talangan lah, petugas yang
honornya ini tidak dibayar bikin laporan biar ditindaklanjuti. Karena memang ini mencurigakan akhirnya ini dilaporkan ke Polres
Kayong Utara," jelasnya.Pelaku lalu diamankan pada Kamis (22/2) di rumah orang tuanya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika uang itu telah dia gunakan untuk
judi dan bayar utang."Awalnya dia masih mengira orang-orang percaya uang itu dicuri dan belum mengakui, tetapi setelah kita minta ke dia, kita cocokkan TKP dan rekening koran barulah dia mengaku digunakan untuk
judi dan bayar hutang," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku AS kini ditahan di Mapolres
Kayong Utara. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.