Ini Pemicunya ! Suami Pemabok di Nias Barat Lancarkan Kekerasan Kepada Istri Dibekuk Polres Nias

Redaksi - Jumat, 26 Juli 2024 23:00 WIB
Humas Polres Nias
Pelaku diamankan Polres Nias

bulat.co.id -GUNUNG SITOLI I Seorang pria di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, ditangkap karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya.

Pelaku, yang diketahui bernama FG (42), warga Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, nekat menganiaya keluarganya karena merasa tak puas dengan porsi makan yang diberikan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Nias,AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan, mengungkapkan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban dari aksi kekerasan ini adalah istri pelaku, MNZ (41).

"Kejadian bermula saat korban menyajikan makanan malam kepada pelaku. Namun, pelaku merasa porsi lauk yang disajikan kurang banyak, khususnya lauk ayam. Ketika korban menolak permintaan pelaku karena alasan tidak ada uang, pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras langsung naik pitam dan memukuli korban berulang kali," jelas kasat.

Tidak hanya berhenti sampai di situ, pelaku juga mengejar korban yang berusaha melarikan diri dan kembali melakukan penganiayaan. Bahkan, anak mereka yang mencoba melerai juga menjadi sasaran kekerasan.

"Karena takut, korban melarikan diri ke hutan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," lanjut AKP Tambunan.

Tim Opsnal Polres Nias berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya pada tanggal 25 Juli 2024.

PS. Kanit PPA Bripka Boy Zebua, menegaskan atas perbuatannya, FG dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.


Kekerasan dalam Rumah Tangga: Masalah yang Perlu Diperhatikan

Kasus KDRT yang terjadi di Nias Barat ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.

Permasalahan ini seringkali dipicu oleh berbagai faktor, seperti konsumsi alkohol, masalah ekonomi, hingga ketidaksetaraan gender.

Korban KDRT seringkali mengalami trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan. Selain itu, anak-anak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga juga dapat mengalami dampak negatif jangka panjang, seperti gangguan emosional dan perilaku.


Pentingnya Laporan dan Dukungan

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya bagi korban KDRT untuk berani melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Dengan melaporkan, korban tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga mencegah terjadinya kekerasan yang lebih parah.

Selain itu, dukungan dari keluarga, teman, dan masyarakat sangat penting bagi korban KDRT untuk dapat pulih dan memulai kehidupan baru.

Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu menyediakan layanan bantuan hukum, psikologis, dan sosial bagi korban KDRT.


Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:

Peningkatan kesadaran masyarakat: Melalui kampanye dan edukasi, masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang apa itu KDRT, dampaknya, dan bagaimana cara mencegahnya.

Penguatan peran keluarga: Keluarga memiliki peran penting dalam mencegah KDRT. Orang tua perlu mengajarkan nilai-nilai kesetaraan gender dan menghormati hak asasi manusia sejak dini.

Peningkatan akses terhadap layanan kesehatan: Korban KDRT perlu memiliki akses yang mudah terhadap layanan kesehatan fisik dan psikologis.

Penegakan hukum yang tegas: Pelaku KDRT harus diberikan sanksi yang tegas agar efek jera dan mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa.

Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan memberikan perlindungan bagi setiap individu, terutama perempuan dan anak-anak.

Editor
: Dedi S

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kasat Reskrim Polres Sergai Dimutasi 

Hukum

Tragedi Kekerasan di Nias: Kakek 60 Tahun Tewas Dibacok oleh Tetangga

Hukum

Pelaku Penembakan Brutal Pelajar Belum Diungkap ke Publik, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat ? 

Hukum

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias

Hukum

SARPRAS Jadi Kunci Sukses Operasi Mantap Praja 2024, Begini Persiapan Polres Nias

Hukum

Dianiaya Suami Hingga Babak Belur, Ibu Muda ini Lapor ke Polres Tebing Tinggi