Tempat Hiburan Kripton Masih Beroperasi, Amru Siregar SH Minta Secepatnya Ditutup

Jhonson Siahaan - Selasa, 10 September 2024 09:00 WIB
Istimewa
Tempat hiburan malam Diskotik Kripton yang terletak di Jalan Gajah Mada, Medan
bulat.co.id -MEDAN | Masih beroperasinya tempat hiburan malam Diskotik Kripton, yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, mendapatkan tanggapan positif dari pengamat hukum PATAYA LAW OFFICE, Amru Siregar SH.

"Jika tempat hiburan malam Kripton masih beroperasi, harus ditutup secepatnya karena jelas-jelas sudah menyalah," kata Amru Siregar, Selasa (10/09/2024).

Amru Siregar menegaskan, jangan sampai masyarakat yang menutup lokasi tempat hiburan malam Kripton itu karena jelas-jelas sudah sangat meresahkan dan mengganggu.

"Bagaimana tidak meresahkan dan mengganggu, tempat hiburan malam Kripton itu beroperasi di dekat dua rumah ibadah (rumah ibadah umat Nasrani dan rumah ibadah umat Muslim) dan di dekat sekolah," jelas Amru Siregar.

Sambung Amru Siregar, pihak kepolisian juga harus melakukan razia juga terhadap tempat hiburan malam Kripton itu.

"Karena kebanyakan tempat hiburan malam itu juga menjual narkoba. Kan belum tahu kalau belum di razia," tambah Amru Siregar.

Lanjut, terang Amru Siregar, pemerintah setempat dan dinas terkait yang ada di Pemko Medan juga harus menanggapi hal ini dengan cepat dan jangan tutup mata.

Amru Siregar mengatakan, kenapa dinas terkait dan pemerintah setempat tidak memperhatikan lokasi pendirian tempat hiburan malam Kripton ini.

"Saya mengatakan hal tersebut karena yang namanya pendirian tempat hiburan malam harus memperhatikan segala aspeknya dimana salah satunya lokasi. Sebab, lokasi pendirian tempat hiburan malam Kripton ini sudah menyalahi aturan dan peraturan yang ada karena berdiri di dekat dua rumah ibadah dan di dekat sekolah," beber Amru Siregar.

Ditegaskan Amru Siregar, polemik pendirian tempat hiburan malam Kripton ini sudah menyalahi aturan dan peraturan yang ada.

"Maka dari itu, dengan tegas saya katakan kalau tempat hiburan malam Kripton ini harus ditutup," tegas Amru Siregar.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap instansi pemerintah setempat.

"Sudah kita cek izin lingkungan ke pemerintah kecamatan setempat," ujarnya.


Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah setempat.

"Terkait hak tersebut, kami akan berkoordinasi dgn instansi terkait yang berwenang memberikan izin operasional dimaksud," ungkapnya.

Tempat hiburan malam, Diskotik Krypton yang beroperasi di Kota Medan ini tak hanya mengabaikan aturan, namun juga mengusik ketenangan warga sekitar.

Keberadaan Diskotik Krypton ini membuat Kota Medan semakin menjadi semerawut. Meskipun belum ada aturan yang jelas mengenai izin diskotik, namun realitanya, diskotik dengan modus kafe dan restoran banyak menjamur di Kota Medan.

Tak hanya itu, bangunan gedung tempat hiburan malam Diskotik Kripton yang berdiri diJalan Gajah Mada No.53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diduga melanggar ketentuan peruntukan usaha hiburan.

Pasalnya, Diskotik Krypron beroperasi berdekatan dengan rumah ibadah umat Kristen GBKP, masjid Muslim dan sekolah SD swasta.

Diduga tidak memiliki izin resmi tempat hiburan, aktifitas tempat hiburan malam tersebut beroperasi tanpa hambatan dan pengawasan aparat keamanan dan pemerintahan Kota Medan.

Editor
: Dedi S

Tag:

Berita Terkait

Hukum

2 Pencuri Sepeda Motor Jual ke Polisi Polsek Medan Baru, Ditangkap

Hukum

Polsek Medan Baru Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor Setelah 9 Kali Beraksi, 2 Pelaku Dilumpuhkan

Hukum

Dari Komando ke Kolam: Kapolsek Medan Baru Jadi Inspirasi di Balik Sukses Budidaya Lele Polnabe Reborn

Hukum

Viral Dua Peristiwa Minggu Dinihari di Lokasi Yang Sama, Polsek Medan Baru Tak Berikan Komentar

Hukum

Polsek Medan Baru Amankan 3 Pelaku Pungli di Mini Market