bulat.co.id -
MEDAN-Setahun dinyatakan buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka dugaan korupsi
DAK Disdik
Madina 2020, ditangkap.
Penangkapan tersangka AGN di Desa Purba Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Jumat (28/9/2024), siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kasi Penkum Kejatisu, Adre Wanda Ginting kepada wartawan mengatakan, keberadaan tersangka diketahui atas informasi masyarakat.
Mendapat informasi, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu dan Kejari Madina melakukan pengintaian. Tersangka tanpa perlawanan diamankan usai melaksanakan Sholat Jumat.
Dijelaskan Adre Wanda Ginting, tersangka AGM pada 18 September 2023 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.
"Beberapa kali tersangka dipanggil secara patut oleh penyidik untuk diambil keterangannya sebagai tersangka namun tidak pernah hadir hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO," katanya.
Lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, tersangka dibawa ke Kejatisu untuk proses penyidikan lanjut guna menguak kasus dugaan korupsi DAK Disdik Madina tahun 2020. Semoga prosesnya berjalan sesuai ketentuan.