Ditangkap Usai Sholat Jumat Ternyata Mantan Plt Kadisdik Madina, Ini Kerugian Negara Persi Kejatisu

Reza - Sabtu, 28 September 2024 13:00 WIB
Ist
Tersangka dugaan korupsi Disdik Madina Plt Kadis Madina AGM dibawa ke rumah tahanan

bulat.co.id -MEDAN I Terkuak kalau yang diamankan usai Sholat Jumat, di Desa Purba Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal adalah mantan Plt Kadisdik Madina.

AGM, disangkakan dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Mandina Tahun 2020, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.

Kasi Penkum Kejatisu, Adre Wanda Ginting kepada media mengatakan, dugaan korupsi melibatkan mantan Plt. Kadisdik Madina terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.

Menurut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini,

bahwa kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Mandaling Natal tidak dilaksanakan oleh pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.


Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.596.073.000.

Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp.8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.755.843.000.

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas," tandasnya.

Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp.4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp. 1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 3.562.209.164,67.


Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan Penangkapan dan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

Editor
: Dedi S

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Area Alun-alun dan Masjid Agung Tanpa PJU, Warga Keluhkan Suasana Gelap Gulita 

Hukum

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Hukum

Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.

Hukum

Polda NTT Periksa Aparat Polres Manggarai dan Jurnalis TJ yang Diduga Aniaya Pemred Floresa

Hukum

Optimis Dapat Mendulang Suara 70 Persen Pada Pilkada, Ratusan Kader PKS Turun Ke Jalan 

Hukum

Jalan Desa Buho - Kebun Bandar Pinang Estate Kecamatan Bintang Bayu Segera Dibangun