bulat.co.id -
MEDAN | Polemik berdirinya tempat hiburan malam
Diskotik Kripton, yang terletak di
Jalan Gajah Mada, Medan, hingga saat ini masih menyimpan sejumlah kisah.
Selain berdirinya tak jauh dari rumah ibadah dan sekolah, disinyalir tempat hiburan malam Diskotik Kripton itu tak sesuai dengan jam operasional karena beroperasi 24 jam.
Amatan awak media ini, Minggu (29/09/2024) dinihari, pendirian tempat hiburan malam Diskotik Kripton itu juga menyalahi aturan dimana lokasi berdirinya tak jauh dari tempat ibadah umat beragama Muslim dan umat beragama Nasrani. Selain itu, tempat hiburan malam itu juga berdiri tak jauh dari sekolah dasar (SD).
Belum sampai disitu, tempat hiburan malam Diskotik Kripton itu juga letaknya tak jauh dari Kantor Camat Medan Petisah yang berjarak lebih kurang 500 meter.
Terlihat jelas, tempat hiburan malam Diskotik Kripton itu dipagari dengan tembok yang sedemikian tinggi dan hanya memiliki satu pintu yang juga lumayan tinggi.
Di pintu masuk, tempat hiburan malam Diskotik Kripton itu dijaga satpam di pintu masuk dengan pintu masuk yang terbuat dari besi tebal.
Warga sekitar juga sangat menyayangkan sikap dari pejabat setempat yang memberikan izin pendirian tempat hiburan malam Diskotik Kripton tanpa memperhatikan letak lokasinya yang berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah dasar.
Salah seorang warga sekitar, sebut saja namanya Dedi, mengatakan, tempat hiburan malam Diskotik Kripton itu harus ditutup karena sudah menyalahi aturan yang berlaku.
"Jelas menyalahi karena berdirinya tak jauh dari gereja dan mesjid serta sekolah dasar," katanya.
Sambung pria paruh baya itu, tempat hiburan malam Diskotik Kripton itu tidak sembarangan masuk karena tertutup dengan rapi dan dijaga dengan ketat.
"Buktinya, bangunannya dikelilingi dengan tembok yang lumayan tinggi dan dijaga dengan satpam. Berarti yang masuk tidak orang sembarangan," bebernya.
Hal senada juga disampaikan seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya itu.
"Saya pernah melihat ada pengunjung yang keluar masuk dalam keadaan sedang tinggi-tingginya. Diduga tempat hiburan malam Diskotik Kripton itu menjual minuman keras yang golongan alkoholnya tinggi dan sudah jelas kalau tempat hiburan malam itu pasti ada menjual obat terlarang juga," jelasnya.
Indah, warga sekitar yang enggan disebutkan nama lengkapnya itu mengaku, mereka kesal karena berdirinya Diskotik Kripton itu bisa merusak warga sekitar juga.
"Pejabat setempat dan dinas terkait harus menutup tempat hiburan malam Diskotik Kripton itu. Setiap pendirian tempat hiburan malam harus memperhatikan lokasi berdirinya. Ini kenapa diberikan izin padahal tidak jauh dari Diskotik Kripton ada rumah ibadah dan sekolah," ucapnya.
Terkait hal tersebut, pengamat hukum, Amru Siregar SH mengatakan, bahwa tempat hiburan malam Diskotik Kripton harus secepatnya ditutup.
Jelas Amru Siregar, pendirian tempat hiburan malam Diskotik Kripton sudah menyalahi aturan dan peraturan yang berlaku. "Kenapa masih saja berdiri dan tidak ditutup," tegasnya.
Saat dirinya melintas, sambung Amru Siregar, ia masih melihat tempat hiburan malam Diskotik Kripton berdiri dan beroperasi seperti biasanya.
"Ada apa ? Kenapa masih saja berdiri ? Seharusnya pendirian tempat hiburan malam Diskotik Kripton ini kan ditinjau ulang sebelum berdiri," ucapnya.
Amru Siregar menerangkan, pagar tembok yang mengelilingi tempat hiburan malam Diskotik Kripton itu jelas-jelas ada yang ditutupi.
"Saat saya sedang melintas, saya juga sempat melihat mobil mewah terparkir di areal parkir. Sudah pasti yang masuk sebagai pengunjung bukan orang sembarangan," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kami akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk melaksanakan razia," ucap Dian singkat.