bulat.co.id -
LABUHANBATU I Kabar beredar penangkapan
Ketua DPC Grib Labuhan Batu, KA sempat bikin geger di media sosial, Minggu (29/9/2024).
Tapi, sebenarnya apa sih kasus yang menjeratnya? Nah, buat kamu yang penasaran, kami sudah merangkum penjelasan dari pihak kepolisian.
Ketua DPC Grib Labuhan Batu yang sebelumnya disebutkan masuk dalam daftar pencarian orang akhirnya dibekuk oleh Ditreskrimum Polda Jambi di Bandara Sulthan Thaha Jambi pada Minggu (29/9/2024) siang.
Ternyata, penangkapan Ketua DPC Grib Labuhan Batu ini adalah kasus pencarian orang atau disebut DPO, terkait dengan narkoba, bukan karena penyelundupan seperti yang beredar di media sosial.
Menurut Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir-reskrimum) Polda Jambi, pihak kepolisian mendapat informasi dari Polres Labuhan Batu mengenai keberadaan satu orang DPO yang sedang dalam perjalanan menggunakan pesawat dari Jakarta ke Jambi.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Bandara Sulthan Thaha Jambi, akhirnya DPO tersebut berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
Saat ini, DPO terkait kasus narkoba tersebut dalam pengamanan Ditresnarkoba Polda Jambi dan akan diserahkan ke Polres Labuhan Batu guna proses selanjutnya.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhan Batu, AKP Sopar Budiman menambahkan bahwa ketua DPC Grib Labuhan Batu yang tertangkap merupakan bandar narkoba seperti dilansir suaradeli.com.
DPO ini merupakan Big Boss dari pada tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Labuhan Batu yang sudah diterbitkan sejak bulan Agustus 2024.
Namun, pihak kepolisian sudah mencari tersangka ini semenjak bulan Mei.
Dengan selesainya kasus ini, semoga memberikan pesan yang kuat untuk masyarakat agar tidak terjerumus dalam dunia narkoba dan selalu menghindari hal-hal yang membahayakan kesehatan dan kehidupan kita.