bulat.co.id -Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil di ringkus Sat Narkoba Polres
Binjai di salah satu rumah yang berada di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan
Binjai Barat, Kota
Binjai pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 21.00 wib lalu ternyata jaringan atau dikendalikan oleh seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Binjai.
Hal ini terkuak setelah bulat.co.id menemui salah seorang pelaku yang berinisial MY (25), warga Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Rabu (7/12/2022).
Dari pengakuannya, MY ternyata diperintahkan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial AM yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.