bulat.co.id -Menanggapi vonis Terdakwa
Richard Eliezer Pudihang Lumiu yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut.
Melalui rilis yang diterima bulat.co.id pada Rabu (15/2/2023) I Ketut menyatakan, tetap menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
" Kita akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujarnya.