Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dihukum Ringan dan Bebas, Ini Alasan Hakim

Hendra Mulya - Jumat, 17 Maret 2023 12:48 WIB
Foto : internet
bulat.co.id -Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan hukuman ringan dan bebas terhadap tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Ketiga personel polisi itu yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Ahmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh majelis hakim.

Hakim menjelaskan, saat peristiwa terjadi, AKP Hasdarmawan memerintahkan pasukannya untuk menembakkan gas air mata ke arah shuttle ban dan tribune. Hal ini dilakukannya untuk mengurai massa agar segera meninggalkan stadion.

Akibat tembakan itu, sejumlah lokasi dipenuhi asap gas air mata. Mata penonton menjadi pedih dan menimbulkan kepanikan bagi suporter.

Putusan yang diberikan hakim jauh lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni tiga tahun hukuman penjara.

Hal yang meringankan, AKP. Hasdarmawan menyelamatkan pemain dan official, terdakwa mengabdi terhadap instansinya, tegas dan tak berbelit saat persidangan.

Sementara, hakim memutuskan untuk terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dibebaskan dengan pertimbangan tidak terdapat hubungan sebab akibat atau kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.

"AKP Hasdarmawan dan pasukannya tidak tunduk pada perintah dan larangan dari terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto," pungkasnya.

Atas pertimbangan dan fakta persidangan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaannya.

Editor
: Hendra Mulya

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Mantap, Kota Berastagi Juara Umum MTQN Tingkat Nasional 3 Kali Berturut-turut