bulat.co.id -Seorang oknum guru agama salah satu SMPN di wilayah Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang berinisial AM (33) divonis
penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang, pada Senin (20/03/2023) Kemarin.
Terdakwa AM dinilai oleh Majelis hakim yang di ketuai oleh Haryuning Respanti dengan hakim anggota Harry Suryawan dan Nurachmat, secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan dan juga persetubuhan terhadap 11 siswinya.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dalam persidangan sebelumnya.
"Menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Haryuning Respanti selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan pada persidangan yang berlangsung tertutup pada Senin (2003/2023).
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dan juga pasal 65 ayat 1 KUHP.