bulat.co.id -
Polsek Pitu Polres
Ngawi Polda Jatim, telah mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai membawa minuman keras (miras) jenis arak jowo, pada Minggu (19/3/2023) siang.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, melalui Kasubsipenmas SiHumas Iptu Dian membenarkan hal tersebut.
"Saat anggota Polsek Pitu patroli Kamtibmas, mendapatkan informasi bahwa ada pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan didapati membawa minuman keras jenis arjo tanpa ijin," tutur Dian saat dikonfirmasi
Menurut keterangan, kejadiannya bermula saat anggota Polsek Pitu melaksanakan giat patroli rutin siang hari, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan, selanjutnya oleh petugas dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ada di dalam kantong plastik warna ungu dan ternyata benar bahwa orang tersebut membawa 1 (satu) botol bekas ukuran 1,5 liter yang berisi miras jenis arjo. Kemudian dibawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut
"Karena terbukti membawa minuman keras, demi pemeriksaan dan proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek," lanjut Dian.