bulat.co.id -Dua pelaku tindakpidana perdagangan orang atau
TPPOberhasil dibekuk petugas Sat Reskrim
Polres Pandeglang Banten. Keduanya mengakutelah menjual dua orang
siswi SMP ke lokasi tempat hiburan malam untuk menjadipekerja seks komersial.
Dalam aksinya,kedua pelaku terlebih dahulu mencari korban melalui jejaring media sosial.Kedua korban yang masih berusia 13 tahun kemudian di bujuk pelaku untuk makanmalam di sebuah restoran. Namun keduanya diajak ke salah satu tempat hiburan malam yang ada di kawasan itu.
a diajak ke salah satu tempat hiburan malam yang ada di kawasan itu.
Baca Juga :In Journey Klaim WSBK Buat Rugi Rp 100 Miliar, Gubernur NTB: ITDC Jangan Mau Enaknya SajaBaca Juga :Yuk, Mengenal Gejala dan Cara Mencegah Rabies pada Manusia"Keduapelaku inisial BC dan AI ini kita amankan karena terlibat TPPO terhadap duakorban di bawah umur. Siswi SMP ini diajak bekerja seks komersial. Modusnya setelahberkenalan kemudian dua korban diajak makan. Lalu berlanjut ke tempat hiburanmalam di cekoki minuman keras. Saat itu dipaksa untuk sebagai pekerja sekskomersial dan dibayar dengan Rp 300.000. Saat ini pelaku sudah diamankan," kataAKP Shilton, Kasat Reskrim Polres Pandeglang.
Baca Juga :Gunung Anak Krakatau Erupsi, Radius 5 Kilometer Dilarang MendekatKeluargayang mengetahui kemudian melaporkan dan ditindak lanjuti petugas kepolsiandengan melakukan penangkapan. "Pelaku diamankan di rumah masing-masing. Ada dualaporan, berarti dua kali pelaku menjual siswi," tukasnya.
Hingga saatini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkapterduga pelaku lainnya. Kedua pelaku yang sudah berhasil diamankan dijeratpetugas dengan pasal undang-undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancamanhukuman 15 tahun penjara.