bulat.co.id -MEDAN | Karena diduga melakukan pemerasan terhadap wanitapria (waria), akhirnya empat anggota Dit Reskrimum Polda Sumut menjalanipenahanan di tempat khusus (patsus). Tindakan hukum internal kepolisian itudilakukan sejak lima hari lalu.
Kabid Propam Polda SumutKombes Pol. Dudung Adijono, Jumat (7/7) mengatakan, berdasarkan hasilpemeriksaan pihaknya, yang terindikasi kuat melakukan dugaan pemerasan masihempat personel, di antaranya seorang perwira berpangkat Inspektur Dua.
Baca Juga :
Mengenai sidang kode etikterhadap ke empat personel tersebut, Dudung belum bisa memastikan karena masihdalam proses. "Sidang kode etik belum, masih dalam pemeriksaan," kata dia.
Sementara, Direktur DitReskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono mengatakui pihaknya telah memintaiketerangan dua korban Kamalludin alias Deca dan Rianto alias Fury. "Dua korbansudah kita periksa, sedangkan terlapornya belum," ujarnya.