Lengkap dengan Harga! Ini Yang Terjadi Jika SIM Telat Diperpanjang Meski Terlambat 1 Hari

Andy Liany - Selasa, 26 Desember 2023 09:00 WIB
Ilustrasi SIM
bulat.co.id -Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan lisensi atau surat izin mengemudi di Indonesia.

Kewajiban memiliki SIM ini termaktub dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

Para pemegang SIM wajib memperbaruinya secara berkala setiap lima tahun sekali.

Jika telat satu hari saja akan ada konsekuensi yang harus diterima.

Apa konsekwensi yang akan diterima jika SIM telat diperpanjang bahkan satu hari saja?

Penjelasan satlantas

Seseorang yang mengalami keterlambatan dalam memperpanjang SIM, harus mengulang atau membuatnya dari awal kembali.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.

Namun, ada dispensasi yang diberikan untuk beberapa kondisi ketika telat memperpanjang SIM.

Dispensasi ini berlaku apabila jatuh tempo atau tanggal akhir perpanjang SIM tepat pada tanggal merah, Minggu, libur nasional, dan cuti bersama.

Dalam hal ini, pemilik SIM akan diberikan dispensasi perpanjang waktu.


Misal, hari ini dan besok jatuh temponya tanggal 25, 26. Karena 25 dan 26 hari libur nasional dan cuti bersama, maka akan diberikan dispensasi untuk tanggal 27 dan 28.

Hal ini juga berlaku pada tanggal 31 dan 1 Januari 2024 nanti, maka dispensasi 2 dan 3 Januari.

Melewati tanggal itu, dispensasi akan hangus dan harus buat SIM baru.

Untuk jatuh tempo Minggu, akan diberikan dispensasi sehari, yakni bisa perpanjang pada Senin.

Selain itu, ada dispensasi khusus yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian apabila terjadi gangguan, force major, atau hal khusus lainnya seperti gangguan jaringan.

Misalnya gangguan jaringan terpusat, maka Korlantas akan mengeluarkan dispensasi khusus bagi pemohon SIM yang terlambat pada hari terjadinya gangguan tersebut.

Terkait dengan besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Berikut besaran biaya pembuatan SIM 2023 sesuai dengan golongannya:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B I: Rp 120.000

- SIM B II: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C I: Rp 100.000

- SIM C II: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D I: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.000

Sementara itu, berikut biaya perpanjangan SIM 2023 sesuai dengan golongannya:

- SIM A Rp 80.000

- SIM B Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM D Rp 30.000

Biaya pembuatan dan perpanjangan tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) ke rumah pemohon SIM.

Pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi dan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani. Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.

Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.

Teguh mengatakan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan ataupun pembuatan SIM melalui offline dan online.

"Syaratnya pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM-nya di fotokopi. Kemudian bawa tes hasil pemeriksaan dokter dan tes psikologi," pungkasnya.


Tag:

Berita Terkait

Humaniora

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil Ambulans Puskesmas Marubun Jaya Simalungun

Humaniora

Wajah Balita di Toba Digigit Anjing Peliharaan Tetangga

Humaniora

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar Simalungun

Humaniora

Demo Sengit Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL Warnai Sidang Praperadilan Simalungun

Humaniora

Mayat IRT Tanpa Busana Ditemukan Membusuk di Irigasi

Humaniora

Lahan PTP IV Simalungun Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polres Simalungun Sita 20,28 Gram Sabu