bulat.co.id -
KARO | PSS (38) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, diborgol jajaran
Satres Narkoba, Polres
Tanah Karo, Jumat (9/2/2024) saat berada di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, sekira jam 14.00 WIB.PSS diamankan petugas lantaran diketahui menyimpan dan memiliki ganja kering seberat 400 gram.Kapolres
Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, Selasa (27/2/2024) membenarkan penangkapan tersebut."Berawal dari informasi adanya seseorang, yang menyimpan narkotika ganja di sekitaran Desa Jaranguda, langsung kita lidik hingga akhirnya berhasil menangkap PSS di pinggir jalan Jaranguda. Saat penangkapan PSS sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna hijau, dan langsung dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, yang tersimpan di dalam sebuah goni berwarna putih, dan dibungkus lagi dengan sebuah plastik asoy warna biru, yang terletak di dalam jok sepeda motornya," terang AKP Henry DB Tobing.Kepada petugas masih kata AKP Henry, tersangka PSS mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dan langsung kita bawa beserta barang buktinya ke Mapolres
Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tambah Kasat."Untuk saat ini PSS sudah ditahan di RTP Mapolres
Tanah Karo, dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.